Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN


Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara


Pasal 6

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:

  1. melakuk an kegiatan Olahraga;

  2. memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;

  3. memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;

  4. memperoleh informasi, pengarahan, dukungan , bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan ;

  5. menjadi Pelaku Olahraga;

  6. mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;

  7. mengembangkan Industri Olahraga;

  8. berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;

  9. meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan

  10. memperoleh Penghargaan Olahraga.


Pasal 7

Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai dengan kebutuhan, harkat , dan martaba tnya.


Pasal 8

Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan.


Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua


Pasal 9
(1)

Orang tua mempunyai hak mengarahkan, mem bimbing, membantu, mengawasi , dan memperoleh informasi tentang perkembangan Keolahragaan anaknya.

(2)

Orang tua berkewajiban:

  1. memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan

  2. menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan , kesehatan fisik dan mental akibat latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga.


Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat


Pasal 10
(1)

Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksana an, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan.

(2)

Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan tentang Keolahragaan dan informasi kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi kemajuan Olahraga di daerahnya masing-masing.

(3)

Masyarakat berkewajiban memberika n dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan.


Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah


Pasal 11
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai mengawasi penyelen ggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskrimin asi.


Terkait

Komentar!