Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 41
Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri , memiliki kompe tensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!