Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 71
Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;

mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau institusi lain yang relevan ;

mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

menaati norma, budaya, dan adat istiadat Masyarakat setempat.


Komentar!