Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 71

Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:

  1. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;

  2. mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau institusi lain yang relevan ;

  3. mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  4. menaati norma, budaya, dan adat istiadat Masyarakat setempat.


Terkait

Komentar!