Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informas i kepada masyarakat untuk kepentingan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.

Terkait

Komentar!