Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(3)Komite olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota mempunyai wewenang:
memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kebijakan d aerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;

mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan induk Organisasi Olahraga fungsional di provinsi atau kabupaten/kota; dan

menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutserta an cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.

Komentar!