Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 23
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pem udahan , perizinan, pengawasan , dan evaluasi .

Komentar!