Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 23

Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pem udahan , perizinan, pengawasan , dan evaluasi .


Terkait

Komentar!