Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 47
(1)

Pekan Olahraga nasional diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan.

(2)

Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menugaskan komite olahraga nasional selaku penyelenggara.

(3)

Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan Olahraga nasional.


Terkait

Komentar!