Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Pemerintah Pusat menentukan kebijakan nasional, Standar Nasional Keolahragaan melalui perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Keolahragaan.

Komentar!