Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 54
(1)

Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisa si Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.

(3)

Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelengg arakan kejuaraan Olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga.

(4)

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga.

(5)

Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melipu ti:

  1. mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;

  2. memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan

  3. mendapatkan jaminan keselamatan dan

(6)

Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nil ai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang- undang an yang mengatur mengenai keter tiban dan keamanan.


Terkait

Komentar!