Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(4)Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;

menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi ; dan

menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.

Komentar!