Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:

  1. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;

  2. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi ; dan

  3. menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.

Terkait

Komentar!