Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 79
(1)

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Keolahragaan dari anggaran pen dapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

(2)

Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disalurka n kepada komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!