Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 39
(1)

Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota d engan dibantu oleh komite olahraga nasional di kabupaten/kota.

(2)

Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di kabupaten/kota.

(3)

Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebaga imana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang

(4)

Pengorganisasian komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yan g bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!