Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 91
Industri Olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk Masyarakat.
Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri Olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:
kejuaraan nasional dan internasional;
pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
promosi, eksibisi, dan fe stival Olahraga;
pendidikan dan pelatihan;
layanan profesi;
keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;
aktivitas alam terbuka ;
pengelolaan Suporter; atau
kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.
Industri Olahraga sebag aimana dimaksud pada ayat
diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.
Pelaksanaan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Masyarakat yan g melakukan usaha Industri Olahraga dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , Masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa Olahraga memperhatikan kesejahteraan Pelaku Olahraga dan kemajuan Olahraga.