Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 91
(1)

Industri Olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk Masyarakat.

(2)

Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri Olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:

  1. kejuaraan nasional dan internasional;

  2. pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;

  3. promosi, eksibisi, dan fe stival Olahraga;

  4. pendidikan dan pelatihan;

  5. layanan profesi;

  6. keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;

  7. aktivitas alam terbuka ;

  8. pengelolaan Suporter; atau

  9. kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.

(3)

Industri Olahraga sebag aimana dimaksud pada ayat

(2)

diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.

(4)

Pelaksanaan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

(5)

Masyarakat yan g melakukan usaha Industri Olahraga dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.

(6)

Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , Masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7)

Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa Olahraga memperhatikan kesejahteraan Pelaku Olahraga dan kemajuan Olahraga.


Terkait

Komentar!