Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(3)Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;

anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;

Masyarakat;

kerja sama;

sumb angan badan usaha;

hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau

sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

Komentar!