Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Olahraga adalah segala…
- Pasal 2Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar…
- Pasal 3Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial…
- Pasal 4Keolahragaan bert ujuan untuk: a. memelihara dan meningkatkan kesehatan…
- Pasal 5Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip: a. kebangsaan; b. gotong…
- ayat (1)Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a. menetapkan dan melaksanakan…
- ayat (2)Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam…
- ayat (3)Pemerintah Daerah mempunyai tugas: a. menetapkan dan melaksanakan k…
- ayat (4)Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan den gan mempertimbangkan…
- Pasal 15Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan…
- Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah…
- Pasal 17Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan: a. Olahraga pendidikan; b. Olahraga…
- ayat (1)Olahraga pendidikan sebagaimana dim aksud dalam Pasal 17 huruf a…
- ayat (2)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan , baik pada…
- ayat (3)Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan berpedoman pada taraf pe…
- ayat (4)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap…
- ayat (5)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan…
- ayat (6)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada guru/dosen Olahraga dan dapat…
- ayat (7)Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
- ayat (6)berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan…
- ayat (8)Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan Olahraga dan/atau f estival…
- ayat (9)Kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahrag a satuan pendidikan sebagaimana…
- ayat (1)Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang, satuan pendidikan,…
- ayat (2)Olahraga Masyarakat bertujuan untuk: a. membudayakan aktivitas fisik; b.…
- ayat (3)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berkewajiban menggali,…
- ayat (4)Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga Masyarakat tertentu yang mengandung…
- ayat (5)Olahraga Masyaraka t sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi…
- ayat (6)Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat dapat membentuk per kumpulan…
- ayat (7)Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat…
- ayat (8)Pembentukan perkumpulan Olahraga Masya rakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)…
- ayat (1)Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan…
- ayat (2)Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki bakat, kemampuan,…
- ayat (3)Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan terpadu, berjenjang, dan berke…
- ayat (4)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat berkewajiban…
- ayat (5)Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemeri ntah Pusat, Pemerintah Daerah,…
- ayat (1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan Olahraga yang…
- ayat (2)Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam lingkup…
- ayat (3)Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berorientasi…
- ayat (4)Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didorong untuk mendukung…
- ayat (5)Olahraga sebagaimana dima ksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan…
- ayat (6)Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Olahragawan pada setiap kegiatan…
- ayat (1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan sebagai bagi an integral dari…
- ayat (2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan…
- ayat (3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliput…
- ayat (4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan secara sistematis melalui tahap…
- ayat (5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur…
- ayat (6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5)…
- Pasal 23Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui…
- Pasal 25Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan…
- ayat (1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan…
- ayat (2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan melalui pembelaj…
- ayat (3)Pembinaan dan pe ngembangan Olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan…
- ayat (4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dengan…
- ayat (5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (6)Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap…
- ayat (7)Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan…
- ayat (8)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dapat menerapkan pendekatan…
- ayat (9)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan bagi semua peserta didik wajib…
- ayat (10)Peserta didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga…
- ayat (1)Pembinaan dan pengem bangan Olahraga Masyarakat merupakan bagian integral dari…
- ayat (2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan dan diarahkan untuk…
- ayat (3)Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) dilaksanakan…
- ayat (4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat yang bersifat tradisional…
- ayat (5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan berbasis Masyarakat…
- ayat (6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan sebagai upaya…
- ayat (7)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sampai dengan ayat ( 6)…
- ayat (1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk…
- ayat (2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi selain dilaksanakan melalui jalur…
- ayat (5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (…
- ayat (7)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (8)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi harus didukung oleh kerja sama…
- Pasal 29Pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir dilaksanakan dan diarahkan se suai…
- ayat (1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan dan…
- ayat (2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh…
- ayat (3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud…
- ayat (4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas diselenggarakan…
- ayat (5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh…
- ayat (6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas menerapkan model…
- ayat (7)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud…
- Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana…
- Pasal 34Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan kebijakan Keolahragaan melalui…
- ayat (1)Untuk kepastian hukum perlindungan bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga dalam…
- ayat (2)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
- ayat (3)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat…
- ayat (4)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai…
- ayat (5)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) mempunyai…
- ayat (6)Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Induk Organisasi Cabang…
- ayat (7)Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang…
- ayat (8)Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
- ayat (6)dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7) diberikan sesuai dengan kemampuan…
- ayat (9)Mekanisme pemberi an bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan…
- ayat (1)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 membentuk…
- ayat (2)Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite olahraga nasional sebagaimana…
- ayat (1)bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki…
- ayat (4)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a.…
- ayat (5)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai…
- ayat (1)Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi…
- ayat (2)Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Pengorganisasian komite olahra ga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud…
- ayat (1)Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah…
- ayat (2)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebaga imana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Pengorganisasian komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana…
- Pasal 41Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan…
- Pasal 42Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud…
- Pasal 43Setiap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah…
- Pasal 44Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43…
- ayat (1)Keikutsertaan Indonesia dalam pekan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud…
- ayat (2)Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh…
- ayat (3)Komite olimpiade Indonesia dan komite paralimpiade Indonesia meningkatkan dan…
- ayat (4)Komite olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan International…
- ayat (5)Komite olimpiade Indonesi a ikut membantu Pemerintah Pusat dalam pengawasan…
- ayat (6)Komite olimpiade Indonesia berkewajiban unt uk menjalankan diplomasi Olahraga…
- Pasal 46Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44…
- Pasal 48Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44…
- Pasal 52Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan,…
- Pasal 53Penyelenggara kejuaraan Olahraga seb agaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikena i…
- ayat (1)Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton…
- ayat (2)Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib…
- ayat (3)Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelengg arakan kejuaraan…
- ayat (4)Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap…
- ayat (5)Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melipu ti: a. mengekspresikan…
- ayat (6)Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nil ai…
- ayat (1)Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang…
- ayat (2)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pad a ayat
- ayat (1)membentuk organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga dengan mendapat…
- ayat (3)Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (…
- ayat (4)Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
- ayat (2)memiliki hak: a. mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar…
- ayat (6)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
- ayat (2)memiliki kewajiban: a. mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan…
- ayat (7)Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan Industri Olahraga…
- Pasal 56Ketentuan lebih lanjut mengenai komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade…
- Pasal 68Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap Organisasi…
- ayat (1)Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten pelatih, guru/dosen, wasit,…
- ayat (2)Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau…
- ayat (3)Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan…
- ayat (4)Pengadaan Tenaga Keolahr agaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan…
- Pasal 70Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan: a.…
- Pasal 71Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga…
- Pasal 72Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status Olahragawan, Olahragawan…
- ayat (1)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat ber tanggung jawab atas…
- ayat (2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, mengelola, dan…
- ayat (3)Jumlah dan jenis Prasarana Olahraga yang dibangun wajib mempertimbangkan…
- ayat (4)Prasarana Olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar…
- ayat (5)Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan…
- ayat (6)Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Prasarana Olahraga dan…
- ayat (8)Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga…
- ayat (9)Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian Prasarana…
- ayat (1)Pemerintah Pusat membina dan mendorong pengembangan industri Sarana Olahraga…
- ayat (2)Setiap Orang atau badan usaha yang memproduksi Sarana Olahraga wajib memperha…
- ayat (3)Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproduksi,…
- ayat (4)Produsen wajib memberikan informasi tertulis mengenai bahan baku, penggunaan,…
- ayat (5)Perlakuan bea masuk, pajak pertam bahan nilai, dan pajak penjualan atas barang…
- ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat…
- Pasal 76Perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan serta dalam menyediakan dana…
- ayat (1)Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan…
- ayat (2)Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan atas kebutuhan, program , dan…
- ayat (3)Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari: a. anggaran pendapatan dan…
- ayat (4)Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga kepada komite olahraga nasional,…
- Pasal 83Pengaturan pajak bagi Setiap Orang yang memberikan dukungan dana unt uk…
- ayat (1)Pemerintah Pusat, Pemerin tah Daerah, dan/atau Masyarakat melakukan…
- ayat (2)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat memberdayakan lembaga…
- ayat (3)Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi…
- ayat (1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan data untuk…
- ayat (2)Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu bertuju an untuk: a. pemetaan…
- ayat (4)Data Keolahragaan Nasional terp adu dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan…
- ayat (5)Masyarakat dapat memberikan informasi dan data Keolahragaan ke dalam sistem…
- ayat (6)Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data Keolahragaan Nasional…
- ayat (1)Masyarak at memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan…
- ayat (2)Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan…
- ayat (3)Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela,…
- ayat (4)Masyarakat ikut serta mendorong upaya Pemb inaan dan Pengembangan Keolahragaan.
- Pasal 90Setiap pelaksanaan Industri Olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,…
- ayat (1)Industri Olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi,…
- ayat (2)Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri Olahraga dapat berbentuk jasa…
- ayat (3)Industri Olahraga sebag aimana dimaksud pada ayat
- ayat (2)diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.
- ayat (4)Pelaksanaan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)…
- ayat (5)Masyarakat yan g melakukan usaha Industri Olahraga dapat bekerja sama dengan…
- ayat (6)Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , Masyarakat…
- ayat (7)Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa Olahraga memperhatikan…
- ayat (1)Standar Nasional Keolahragaan meliputi: a. standar kompetensi Tenaga…
- ayat (2)Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus…
- ayat (3)Standar N asional Keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan…
- ayat (4)Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian Standar Nasional…
- ayat (1)Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program…
- ayat (2)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membe rikan…
- ayat (3)Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka.
- ayat (4)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3)…
- ayat (1)Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan atas pemenuhan Standar…
- ayat (2)Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentu kan: a.…
- ayat (3)Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat kelayakan yang…
- ayat (4)Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah…
- ayat (5)Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),…
- ayat (6)Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi Olahraga, Prasarana Olahraga,…
- ayat (7)Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif, transparan, mudah, dan…
- Pasal 96Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standardisasi, Akreditasi,…
- Pasal 97Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi…
- ayat (1)Setiap I nduk Organisasi Cabang Olahraga, lembaga/Organisasi Olahraga nasional,…
- ayat (2)Pemerintah Pusat membantu pendanaan organisasi anti-Doping nasional untuk…
- ayat (3)Organisasi anti-Doping nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) merupakan…
- ayat (4)Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan organisasi anti-Doping…
- ayat (5)Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan, wewenang, tanggung jawab…
- ayat (1)Setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, lembaga pemerintah,…
- ayat (2)Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh…
- ayat (3)Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan…
- ayat (4)Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemb erian kemudahan, beasiswa, pekerjaan,…
- ayat (5)Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) oleh…
- ayat (6)Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa…
- ayat (7)Pemerintah Pusat menetapkan standar pemberian Penghargaan Olahraga.
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, pelaksanaan pemberian, dan…
- ayat (1)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat melakukan pengawasan…
- ayat (2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) dilakukan dengan prinsip…
- ayat (3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (1)Penyelesaian sengketa Keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat…
- ayat (2)Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak…
- ayat (3)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a.…
- ayat (4)Dalam hal mediasi dan konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan…
- ayat (5)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan…
- ayat (6)Pemerintah Pusat memfasilitasi pembentukan badan arbitrase Keolahragaan…
- Pasal 104Olahraga rekreasi atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ad a pada…
- Pasal 106Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan…
- Pasal 107Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua)…
- Pasal 108Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepa da Dewan…
- Pasal 109Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005…
- Pasal 110Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.