Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 102
(1)

Penyelesaian sengketa Keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh Induk Or ganisasi Cabang Olahraga.

(2)

Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai penyelesaian sengketa yang akan dipilih.

(3)

Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

  1. mediasi;

  2. konsiliasi; atau

  3. arbitrase.

(4)

Dalam hal mediasi dan konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih para pihak yang bersengketa, para pihak dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi .

(5)

Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh 1 (satu) badan arbitrase Keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusann ya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.

(6)

Pemerintah Pusat memfasilitasi pembentukan badan arbitrase Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!