Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 60
(1)

Olahragawan penyandang disabilitas melaksanakan kegiatan Olahraga khusus bagi penyandang disabilitas.

(2)

Setiap Olahragawan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:

  1. meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;

  2. mendapatkan pembinaan cabang Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik;

  3. mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;

  4. memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar disabilitas dan dapat diakses; dan

  5. mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan Prestasi yang dicapai.


Terkait

Komentar!