Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 60
Olahragawan penyandang disabilitas melaksanakan kegiatan Olahraga khusus bagi penyandang disabilitas.
Setiap Olahragawan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;
mendapatkan pembinaan cabang Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik;
mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar disabilitas dan dapat diakses; dan
mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan Prestasi yang dicapai.