Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 96
Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai deng an Pasal 95 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Komentar!