Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(5)Olahraga sebagaimana dima ksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!