Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 37
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 membentuk suatu komite olahraga nasional.
Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.
Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
membantu Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Prestasi pada tingkat nasional ;
melaksanakan pembinaan dan pengembangan
melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga yang d ilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga ;
mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga fungsional, serta komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota ;
melaksanakan penge lolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan kewenangannya ;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
bersama mengembang kan Olahraga Prestasi yang di arahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga p ada tingkat nasional dan persiapan Olahragawan pada even tingkat internasional; dan
mengawas i dan mendamping i Olahraga Prestasi dalam kejuaraan pekan Olahraga nasional dan internasional; dan
membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan pekan Olahraga nasional sebagai penyelenggara.
Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam men yosialisasikan pelaksanaan rencana induk Keolahragaa n;
memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota;
melaksanakan penyelenggaraan pekan Olahraga tingkat nasional; dan
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang Olahraga dan Olahragawan dal am pekan Olahraga internasional.