Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 38
(1)

Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga nasional di provinsi.

(2)

Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di provinsi.

(3)

Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.

(4)

Pengorganisasian komite olahra ga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!