Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:

  1. menyusun dan menetapkan desain besar

  2. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan

  3. mengoordinasikan, melaksan akan, mengawasi , dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.

Terkait

Komentar!