Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(1)Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
menyusun dan menetapkan desain besar

mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan

mengoordinasikan, melaksan akan, mengawasi , dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.

Komentar!