Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.

Terkait

Komentar!