Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling s edikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.

Terkait

Komentar!