Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 13
(1)Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
menyusun dan menetapkan desain besar

mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan

mengoordinasikan, melaksan akan, mengawasi , dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.

(2)Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;

mengatur, membina, dan mengembangkan Keola hragaan di daerah; dan

mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.


Komentar!