Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 13
(1)

Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:

  1. menyusun dan menetapkan desain besar

  2. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan

  3. mengoordinasikan, melaksan akan, mengawasi , dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.

(2)

Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:

  1. melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;

  2. mengatur, membina, dan mengembangkan Keola hragaan di daerah; dan

  3. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.


Terkait

Komentar!