Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Kedua
Pembina Olahraga


Pasal 66
(1)

Pembina Olahraga meliputi pembina perkumpulan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, atau lembaga Olahraga p ada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.

(2)

Pembina Olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.


Pasal 67
(1)

Pembina Olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum.

(2)

Pembina Olahraga berkewajiban:

  1. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap Organisasi Olahraga, Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan pendanaan Keolahragaan; dan

  2. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.


Pasal 68

Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:

  1. memiliki kualifikasi dan kompetensi;

  2. mendapatkan reko mendasi dari Induk Organisasi

  3. mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan

  5. menga lihkan pengetahuan dan keterampilan terkait pembinaan Olahraga pada umumnya dan/atau cabang Olahraga spesifik yang dibinanya.


Terkait

Komentar!