Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 12
(1)Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan

mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaks anaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.

(2)Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(3)Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
menetapkan dan melaksanakan k ebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan

mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.

(4)Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan den gan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.

Komentar!