Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 77
(1)

Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.

(2)

Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan atas kebutuhan, program , dan capaian yang diharapkan.

(3)

Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

  3. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;

  4. Masyarakat;

  5. kerja sama;

  6. sumb angan badan usaha;

  7. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau

  8. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

(4)

Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia , dan komite paralimpiade Indonesia.


Terkait

Komentar!