Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 77
Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan atas kebutuhan, program , dan capaian yang diharapkan.
Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
Masyarakat;
kerja sama;
sumb angan badan usaha;
hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia , dan komite paralimpiade Indonesia.