Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 77
(1)Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
(2)Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan atas kebutuhan, program , dan capaian yang diharapkan.
(3)Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;

anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;

Masyarakat;

kerja sama;

sumb angan badan usaha;

hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau

sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

(4)Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia , dan komite paralimpiade Indonesia.

Komentar!