Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB XI
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN


Pasal 75
(1)

Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat.

(2)

Pemerintah Pusat dan Peme rintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Pasal 76

Perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan Masy arakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap pembinaan Keolahragaan.


Pasal 77
(1)

Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.

(2)

Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan atas kebutuhan, program , dan capaian yang diharapkan.

(3)

Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

  3. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;

  4. Masyarakat;

  5. kerja sama;

  6. sumb angan badan usaha;

  7. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau

  8. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

(4)

Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia , dan komite paralimpiade Indonesia.


Pasal 78

Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat

(3)

huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan memper timbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.


Pasal 79
(1)

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Keolahragaan dari anggaran pen dapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

(2)

Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disalurka n kepada komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 80
(1)

Pengelolaan dana Keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efektif, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

(2)

Dana Keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Keolahragaan serta pengalokasian dan pengelolaan dana Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 82
(1)

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga, dibentuk dana perwalian Keolahragaan.

(2)

Ketentuan mengenai pembentukan dana perwalian Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


Pasal 83

Pengaturan pajak bagi Setiap Orang yang memberikan dukungan dana unt uk Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d i bidang perpajakan.


Terkait

Komentar!