Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 10
(1)

Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksana an, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan.

(2)

Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pengetahuan tentang Keolahragaan dan informasi kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi kemajuan Olahraga di daerahnya masing-masing.

(3)

Masyarakat berkewajiban memberika n dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan.


Terkait

Komentar!