Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Dana Keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Keolahragaan serta pengalokasian dan pengelolaan dana Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!