BAB VII
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 33
(1)Pengelo laan Keolahragaan merupakan tanggung jawab
Menteri.
(2)Pemerintah Pusat menentukan kebijakan nasional,
Standar Nasional Keolahragaan melalui perencanaan,
pengoordinasian, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi terhadap pengelolaan Keolahragaan.
(3)Pengelolaan Keo lahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui tata kelola
organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan,
akuntabel, efisien, dan efektif.
Pasal 34
Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan kebijakan
Keolahragaan melalui perencanaan, koordinasi,
pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi,
terhadap pengelolaan Keolahragaan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 35
(1)Pemerintah Daerah kabupaten/kota mela ksanakan
perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan
standardisasi, dan penggalangan sumber daya
Keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
(2)Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola
paling s edikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang
bertaraf nasional dan/atau internasional.
Pasal 36
(1)Untuk kepastian hukum perlindungan bagi
Olahragawan dan Pelaku Olahraga dalam peningkatan
Prestasi, Masyarakat membentuk 1 (satu) Induk
Organisasi Caba ng Olahraga.
(2)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabang
Organisasi Olahraga di provinsi dan kabupaten/kota.
(3)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola
secara profesional oleh pengurus yang memiliki
kompetensi Keolahragaan .
(4)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan
Olahraga.
(5)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaim ana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang
merumuskan dan menetapkan model pengelolaan,
penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan
Olahraga.
(6)Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan
kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang
negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan
dalam desain besar Olahraga nasional.
(7)Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada Induk
Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah yang
prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain
Olahraga daerah.
(8)Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7)
diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara
dan keuangan daerah.
(9)Mekanisme pemberi an bantuan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 37
(1)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 membentuk suatu komite
olahraga nasional.
(2)Pengorganisasian komite olahraga nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite
olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh
pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.
(4)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas:
membantu Pemerintah Pusat dalam membuat
kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan,
pembinaan, dan pengembangan Prestasi pada
tingkat nasional ;
melaksanakan pembinaan dan pengembangan
melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga
yang d ilakukan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga ;
mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi
Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga
fungsional, serta komite olahraga nasional di
provinsi dan komite olahraga nasional di
kabupaten/kota ;
melaksanakan penge lolaan, pembinaan, dan
pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan
kewenangannya ;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan
pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
bersama mengembang kan Olahraga Prestasi
yang di arahkan untuk mencapai Prestasi
Olahraga p ada tingkat nasional dan
persiapan Olahragawan pada even tingkat
internasional; dan
mengawas i dan mendamping i Olahraga
Prestasi dalam kejuaraan pekan Olahraga
nasional dan internasional; dan
membantu Pemerintah Pusat dalam
melaksanakan tanggung jawabnya untuk
melaksanakan pekan Olahraga nasional sebagai
penyelenggara.
(5)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai wewenang:
membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam men yosialisasikan pelaksanaan
rencana induk Keolahragaa n;
memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan
kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan Olahraga Prestasi;
mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap
Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk
olahraga nasional di provinsi atau
kabupaten/kota;
melaksanakan penyelenggaraan pekan Olahraga
tingkat nasional; dan
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah
Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang
Olahraga dan Olahragawan dal am pekan Olahraga
internasional.
Pasal 38
(1)Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh
komite olahraga nasional di provinsi.
(2)Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga di provinsi.
(3)Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola
secara profesional oleh pengurus yang memiliki
kompetensi Keolahragaan.
(4)Pengorganisasian komite olahra ga nasional di provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1)Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota d engan
dibantu oleh komite olahraga nasional di
kabupaten/kota.
(2)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga di kabupaten/kota.
(3)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota
sebaga imana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri
dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang
(4)Pengorganisasian komite olahraga nasional di
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Masyarakat yan g bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1)Komite olahraga nasional di provinsi mempunyai
tugas:
melakukan koordinasi dengan organisasi cabang
Olahraga di tingkat provinsi, serta komite olahraga
nasional di kabupaten/ko ta dalam rangka
pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam
penyelenggaraan pekan Olahraga provinsi;
membantu organisasi cabang Olahraga dalam
pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan
di provinsi; dan
memban tu organisasi cabang Olahraga di provinsi
dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
(2)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota
mempunyai tugas:
melakukan koordinasi dengan organisasi cabang
Olahraga di tingkat kabupaten/kota dalam rangka
pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan pekan Olahraga
kabupaten/kota;
membantu organisasi cabang Olahraga dalam
pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan
di kabupaten/kota; dan
membantu organisasi cabang Olahraga di
kabupaten/kota dalam pemassalan cabang
Olahraga potensial.
(3)Komite olahraga nasional di provinsi atau
kabupaten/kota mempunyai wewenang:
memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah
kebijakan d aerah di bidang pengelolaan,
pembinaan, dan pengembangan Olahraga
Prestasi;
mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang
Olahraga dan induk Organisasi Olahraga
fungsional di provinsi atau kabupaten/kota; dan
menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan
keikutserta an cabang Olahraga Prestasi dalam
kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan
nasional.
Pasal 41
Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga
nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di
kabupaten/kota bersifat mandiri , memiliki kompe tensi di
bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan
Pasal 41 diatur dengan Pera turan Pemerintah.