Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VII
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 33
Pengelo laan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri.
Pemerintah Pusat menentukan kebijakan nasional, Standar Nasional Keolahragaan melalui perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Keolahragaan.
Pengelolaan Keo lahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tata kelola organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
Pasal 34
Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan kebijakan Keolahragaan melalui perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, terhadap pengelolaan Keolahragaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 35
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mela ksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya Keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling s edikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Pasal 36
Untuk kepastian hukum perlindungan bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga dalam peningkatan Prestasi, Masyarakat membentuk 1 (satu) Induk Organisasi Caba ng Olahraga.
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabang Organisasi Olahraga di provinsi dan kabupaten/kota.
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan .
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain besar Olahraga nasional.
Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain Olahraga daerah.
Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah.
Mekanisme pemberi an bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 membentuk suatu komite olahraga nasional.
Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.
Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
membantu Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Prestasi pada tingkat nasional ;
melaksanakan pembinaan dan pengembangan
melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga yang d ilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga ;
mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga fungsional, serta komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota ;
melaksanakan penge lolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan kewenangannya ;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
bersama mengembang kan Olahraga Prestasi yang di arahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga p ada tingkat nasional dan persiapan Olahragawan pada even tingkat internasional; dan
mengawas i dan mendamping i Olahraga Prestasi dalam kejuaraan pekan Olahraga nasional dan internasional; dan
membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan pekan Olahraga nasional sebagai penyelenggara.
Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam men yosialisasikan pelaksanaan rencana induk Keolahragaa n;
memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota;
melaksanakan penyelenggaraan pekan Olahraga tingkat nasional; dan
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang Olahraga dan Olahragawan dal am pekan Olahraga internasional.
Pasal 38
Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga nasional di provinsi.
Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di provinsi.
Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.
Pengorganisasian komite olahra ga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota d engan dibantu oleh komite olahraga nasional di kabupaten/kota.
Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di kabupaten/kota.
Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebaga imana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang
Pengorganisasian komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yan g bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Komite olahraga nasional di provinsi mempunyai tugas:
melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat provinsi, serta komite olahraga nasional di kabupaten/ko ta dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pekan Olahraga provinsi;
membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di provinsi; dan
memban tu organisasi cabang Olahraga di provinsi dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
Komite olahraga nasional di kabupaten/kota mempunyai tugas:
melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pekan Olahraga kabupaten/kota;
membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di kabupaten/kota; dan
membantu organisasi cabang Olahraga di kabupaten/kota dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
Komite olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota mempunyai wewenang:
memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kebijakan d aerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan induk Organisasi Olahraga fungsional di provinsi atau kabupaten/kota; dan
menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutserta an cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Pasal 41
Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri , memiliki kompe tensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan Pera turan Pemerintah.