Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas diselenggarakan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi berdasarkan jenis Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektua l, mental , dan/atau sensorik.

Komentar!