Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH


Pasal 12
(1)

Pemerintah Pusat mempunyai tugas:

  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan

  2. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaks anaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.

(2)

Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.

(3)

Pemerintah Daerah mempunyai tugas:

  1. menetapkan dan melaksanakan k ebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan

  2. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.

(4)

Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan den gan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.


Pasal 13
(1)

Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:

  1. menyusun dan menetapkan desain besar

  2. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan

  3. mengoordinasikan, melaksan akan, mengawasi , dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.

(2)

Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:

  1. melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;

  2. mengatur, membina, dan mengembangkan Keola hragaan di daerah; dan

  3. mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.


Pasal 14
(1)

Pelaksanaaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara ter padu dan berkesinambungan.

(2)

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Dalam melaksana kan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 3) dan Pasal 13 ayat (2), Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 15

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.


Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 s ampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!