Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 48
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan dengan prinsip efisiensi, keunggulan, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

Komentar!