Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(5)Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemeri ntah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat:
membentuk perkumpulan Olahraga;

memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;

memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif da n efisien berstandar internasional;

mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;

melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga;

memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;

menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;

mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;

mengembangkan sistem informasi Keolahragaan;

mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;

melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada ti ngkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan;

mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih ; dan

mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.

Komentar!