Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemeri ntah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat:

  1. membentuk perkumpulan Olahraga;

  2. memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;

  3. memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif da n efisien berstandar internasional;

  4. mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;

  5. melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga;

  6. memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;

  7. menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;

  8. mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;

  9. mengembangkan sistem informasi Keolahragaan;

  10. mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;

  11. melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada ti ngkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan;

  12. mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih ; dan

  13. mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.

Terkait

Komentar!