Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(5)Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemeri ntah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat:
  1. membentuk perkumpulan Olahraga;
  2. memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;
  3. memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif da n efisien berstandar internasional;
  4. mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;
  5. melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga;
  6. memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;
  7. menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;
  8. mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;
  9. mengembangkan sistem informasi Keolahragaan;
  10. mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;
  11. melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada ti ngkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan;
  12. mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih ; dan
  13. mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.
Terkait

Komentar!