Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<

BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 105
(1)

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keolahragaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2)

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia yang telah ada tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sampai dengan terbentuknya badan arbitrase Keolahragaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Pasal 106

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dar i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ket entuan dalam Undang-Undang ini.


Pasal 107

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.


Pasal 108

Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepa da Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan dewan yang menangani bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.


Pasal 109

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 110

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Terkait

Komentar!