Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan .

Terkait

Komentar!