Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(1)Pemerintah Pusat, Pemerin tah Daerah, dan/atau Masyarakat melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan secara berkelanjutan untuk memajukan Keolahragaan.

Komentar!