Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 33
(1)

Pengelo laan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri.

(2)

Pemerintah Pusat menentukan kebijakan nasional, Standar Nasional Keolahragaan melalui perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Keolahragaan.

(3)

Pengelolaan Keo lahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tata kelola organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.


Terkait

Komentar!