Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga bersangkutan dan/atau le mbaga sertifikasi kompetensi Tenaga Keolahragaan lainnya.

Terkait

Komentar!