Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 49
(1)

Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pekan Olahraga daerah.

(2)

Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dan huruf c.

(3)

Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga Penyandang Disabilitas.


Terkait

Komentar!