Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Terkait

Komentar!