Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(3)Biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Komentar!