Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 30
(1)

Koperasi dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

(2)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau

  2. pencabutan status keanggotaan.

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar.


Terkait

Komentar!