Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 48
(1)

Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.

(2)

Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:

  1. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan

  2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

(3)

Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.


Terkait

Komentar!