Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi

Bagian Ketiga
Pengawas


Pasal 48
(1)

Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.

(2)

Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:

  1. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan

  2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

(3)

Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.


Pasal 49
(1)

Untuk pertama kalinya susunan dan nama Pengawas dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

(2)

Susunan Pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

(3)

Jumlah imbalan bagi Pengawas ditetapkan dalam Rapat Anggota.

(4)

Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(5)

Pengawas dilarang merangkap sebagai Pengurus.


Pasal 50
(1)

Pengawas bertugas:

  1. mengusulkan calon Pengurus;

  2. memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;

  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan

  4. melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

(2)

Pengawas berwenang:

  1. menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;

  2. meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;

  3. mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;

  4. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan

  5. dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.


Pasal 51
(1)

Pengawas wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Koperasi.

(2)

Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota.


Pasal 52
(1)

Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.

(2)

Penunjukan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rapat Anggota.


Pasal 53
(1)

Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya.

(2)

Keputusan untuk memberhentikan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota, kecuali yang bersangkutan menerima keputusan pemberhentian tersebut.

(3)

Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang- Undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pasal 54

Ketentuan mengenai pengisian jabatan Pengawas yang kosong atau dalam hal Pengawas diberhentikan atau berhalangan tetap, diatur dalam Anggaran Dasar.


Terkait

Komentar!