Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>

BAB III
NILAI DAN PRINSIP


Pasal 5
(1)

Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:

  1. kekeluargaan;

  2. menolong diri sendiri;

  3. bertanggung jawab;

  4. demokrasi;

  5. persamaan;

  6. berkeadilan; dan

  7. kemandirian.

(2)

Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:

  1. kejujuran;

  2. keterbukaan;

  3. tanggung jawab; dan

  4. kepedulian terhadap orang lain.


Pasal 6
(1)

Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:

  1. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;

  2. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;

  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;

  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;

  5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;

  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan

  7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

(2)

Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.


Terkait

Komentar!