Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam.

Terkait

Komentar!