Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(5)

Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar.

Terkait

Komentar!