Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Dalam hal Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.

Terkait

Komentar!